DAFTAR SEBAGIAN KECIL AKTA YANG (HARUS/DAPAT) DIBUAT OLEH/DIHADAPAN  NOTARIS/PPAT

  1. Pembuatan Akta Jual beli, Pengikatan Jual Beli, Perubahan akta jual beli, pembatalan akta/pengikatan jual beli, over kredit, dan jual beli serta pengoperan hak sewa atas  tanah/bangunan dll. yang dilakukan secara : tunai, cicilan dan over kredit.
  2. Pembuatan Akta Hibah dan akta Pengikatan Hibah atas tanah/bangunan, dari orang tua ke anak atau sebaliknya dan hibah kepada orang lain selain kedua .
  3. Pembuatan Akta Tukar menukar, perubahan dan pembatalan akta tukar menukar tanah/bangunan.
  4. Pembuatan Akta Sewa menyewa tanah/bangunan, ruko, kios, kendaraan, mesin-mesin, dll., perpanjangan sewa, perubahan sewa, pengosongan bangunan tempat/objek sewa, pembuatan akta sewa bangun, pinjam pakai, leassing (untuk objek sewa tertentu), dan pembatalan sewa.
  5. Pembuatan Akta Wakaf  (oleh PPAIW di KUA Kecamatan setempat) dan pensertipikatan tanah wakaf kepada Lembaga keagamaan/sosial kemasyarakatan.
  6. Pembuatan Akta Pemisahan dan pembagian (harta berupa Tanah/bangunan) karena warisan atau perceraian.
  7. Pembuatan Akta Pendirian  Perusahaan Dagang, Perkumpulan, baik Pusat maupun cabang; akta perubahan Anggaran Dasar, Pembekuan, dan Pembubaran badan usaha dan badan hukum tersebut berikut perizinannya (meliputi NPWP, NIB dan IMB), Penyelenggaran undian. 
  8. Pendirian dan perubahan Koperasi
  9. Pendirian dan Perubahan Yayasan 
  10. Pendirian dan Perubahan  PT
  11. Pendirian dan Perubahan CV
  12. Pendirian dan Perubahan Perkumpulan
  13. Pemberian kuasa, perubahan dan pencabutan kuasa-kuasa, antara lain: kuasa membeli, menjual, menghibahkan, mewakafkan tanah/bangunan, kuasa mendirikan PT, CV, RUPS dll.
  14. Pembuatan Akta Kerja sama, antara lain perjanjian kerjasama pengelolaan usaha.
  15. Jual beli barang selain tanah/bangunan, antara lain: kendaraan bermotor, mesin-mesin, Saham PT.
  16. Pembuatan Akta perjanjian-perjanjian lain.
  17. Layanan jasa lainnya, antara lain: pensertipikatan tanah, Legalisasi dan Waarmerking surat-surat/perjanjian, dll.

Tambahan :

  1. KBLI – (KBLI 5 Digit)

ANJURAN:

Sangat bijaksana jika Anda berkonsultasi lebih dulu dengan Notaris/PPAT, SEBELUM melakukan perbuatan hukum atas tanah/bangunan, baik peralihan hak maupun menggunakan manfaatnya,  antara lain menjual/membeli, menghibahkan/menerima hibah, mewakafkan, menerima wakaf, mewariskan dan membagi warisan serta menyewa/menyewakan dan hal terkait jasa Notaris/PPAT lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Notaris/PPAT/PPAIW terdekat atau Notaris/PPAT kepercayaan Anda.