DAFTAR SEBAGIAN KECIL AKTA YANG (HARUS/DAPAT) DIBUAT OLEH/DIHADAPAN NOTARIS/PPAT
- Pembuatan Akta Jual beli, Pengikatan Jual Beli, Perubahan akta jual beli, pembatalan akta/pengikatan jual beli, over kredit, dan jual beli serta pengoperan hak sewa atas tanah/bangunan dll. yang dilakukan secara : tunai, cicilan dan over kredit.
- Pembuatan Akta Hibah dan akta Pengikatan Hibah atas tanah/bangunan, dari orang tua ke anak atau sebaliknya dan hibah kepada orang lain selain kedua .
- Pembuatan Akta Tukar menukar, perubahan dan pembatalan akta tukar menukar tanah/bangunan.
- Pembuatan Akta Sewa menyewa tanah/bangunan, ruko, kios, kendaraan, mesin-mesin, dll., perpanjangan sewa, perubahan sewa, pengosongan bangunan tempat/objek sewa, pembuatan akta sewa bangun, pinjam pakai, leassing (untuk objek sewa tertentu), dan pembatalan sewa.
- Pembuatan Akta Wakaf (oleh PPAIW di KUA Kecamatan setempat) dan pensertipikatan tanah wakaf kepada Lembaga keagamaan/sosial kemasyarakatan.
- Pembuatan Akta Pemisahan dan pembagian (harta berupa Tanah/bangunan) karena warisan atau perceraian.
- Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan Dagang, Perkumpulan, baik Pusat maupun cabang; akta perubahan Anggaran Dasar, Pembekuan, dan Pembubaran badan usaha dan badan hukum tersebut berikut perizinannya (meliputi NPWP, NIB dan IMB), Penyelenggaran undian.
- Pendirian dan perubahan Koperasi
- Pendirian dan Perubahan Yayasan
- Pendirian dan Perubahan PT
- Pendirian dan Perubahan CV
- Pendirian dan Perubahan Perkumpulan
- Pemberian kuasa, perubahan dan pencabutan kuasa-kuasa, antara lain: kuasa membeli, menjual, menghibahkan, mewakafkan tanah/bangunan, kuasa mendirikan PT, CV, RUPS dll.
- Pembuatan Akta Kerja sama, antara lain perjanjian kerjasama pengelolaan usaha.
- Jual beli barang selain tanah/bangunan, antara lain: kendaraan bermotor, mesin-mesin, Saham PT.
- Pembuatan Akta perjanjian-perjanjian lain.
- Layanan jasa lainnya, antara lain: pensertipikatan tanah, Legalisasi dan Waarmerking surat-surat/perjanjian, dll.
Tambahan :
- KBLI – (KBLI 5 Digit)
ANJURAN:
Sangat bijaksana jika Anda berkonsultasi lebih dulu dengan Notaris/PPAT, SEBELUM melakukan perbuatan hukum atas tanah/bangunan, baik peralihan hak maupun menggunakan manfaatnya, antara lain menjual/membeli, menghibahkan/menerima hibah, mewakafkan, menerima wakaf, mewariskan dan membagi warisan serta menyewa/menyewakan dan hal terkait jasa Notaris/PPAT lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Notaris/PPAT/PPAIW terdekat atau Notaris/PPAT kepercayaan Anda.