Jual Beli
Dalam pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli, Penjual tetap diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh), sesuai dengan nilai yang diterima oleh Penjual sebagaimana tertuang dalam akta Pengikatan Jual Beli, baik Jual Beli lunas maupun tidak lunas.